Ramadhan
Fidyah
Kode transfer 002
Tambahkan kode ini di belakang nominal transfer.
Fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen, senilai Rp45.000 per hari.
Fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau usia lanjut. Fidyah ditunaikan dengan memberikan makanan kepada yang membutuhkan.
Nilai fidyah yang berlaku di Zakat Center TJI adalah Rp45.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Penyaluran diarahkan kepada fakir miskin agar manfaatnya langsung terasa.
Salurkan ke BSI 7274 7274 75 a.n. Yayasan Zakat Center Thoriqotul Jannah, kode bank 451. Tambahkan kode 002 di belakang nominal, lalu konfirmasikan melalui WhatsApp 0857 2437 6426.