Zakat
Zakat Emas dan Perak
Kode transfer 005
Tambahkan kode ini di belakang nominal transfer.
Zakat emas dan perak, termasuk tabungan dan uang, wajib dikeluarkan bila mencapai nishab. Kadarnya 2,5%.
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memilikinya bila telah mencapai nishab dan haul. Poster resmi Zakat Center memasukkan tabungan dan uang ke dalam kelompok harta ini.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)
Nishab emas adalah 85 gram, atau Rp91.681.728 per tahun menurut SK BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Nishab perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya 2,5%.
Jika emas tidak dipakai sehari-hari, zakat dihitung dari seluruh emas yang dimiliki dikali harga emas saat ditunaikan, lalu dikali 2,5%. Jika sebagian dipakai sehari-hari, emas yang dipakai dikecualikan terlebih dahulu.
Salurkan ke BSI 7275727509 a.n. Zakat Center TJI. Tambahkan kode 005 di belakang nominal.