Poster zakat profesi bagi berbagai jenis pekerjaan.

Zakat

Zakat Penghasilan

Kode transfer 004

Tambahkan kode ini di belakang nominal transfer.

Zakat penghasilan, atau zakat profesi, wajib ditunaikan sebesar 2,5% ketika penghasilan mencapai nishab.

Zakat Penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas pendapatan halal, seperti gaji, honorarium, upah, dan jasa. Menurut Fatwa MUI, kewajiban ini mencakup penghasilan rutin maupun penghasilan profesi bebas.

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al-Baqarah: 267)

Nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Menurut SK BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nilai tersebut setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Jika penghasilan telah mencapai nishab, zakat yang ditunaikan sebesar 2,5%.

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)

Menunaikan zakat penghasilan membersihkan harta dan menghadirkan manfaat bagi fakir miskin serta kaum dhuafa.

Hubungi TJI